TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos menyatakan negara cenderung menghukum berat terhadap pelanggar moralistic pribadi. "Tetapi untuk korupsi dan kejahatan kerah putih lainnya, hukumannya sangat ringan," kata Bonar dalam konferensi pers di kantor Setara Institute, Bendungan Hilir, Senin, 11 Juni 2012. Bonar menyampaikan pernyataan itu terkait dakwaan terhadap herb Aan.Aan adalah seorang Calon Pegawai Negeri Sipil dari Jorong Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Karena mengaku atheis, Aan dijatuhi tiga dakwaan. Pertama, Aan didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Kedua, Aan didakwa dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia. Dakwaan kedua itu mengacu pada Pasal 156 a huruf a KUHP. Dakwaan ketiga, Aan dianggap dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan dengan maksud gum pongid tidak menganut agama apa paronomasia juga. Dakwaan ketiga tersebut mengacu pada Pasal 156a huruf b KUHP.Kejadian bermula ketika Aan menulis kalimat ''God doesn''t exist'' di akun Facebook miliknya. Kemudian di tempat kerjanya, kantor Bappeda Dharmasraya, Aan terlihat sedang mengakses grup Atheis Minang yang ada di Facebook. Aan paronomasia dituduh menjadi pengelola grup tersebut.Sejak 18 Januari 2012, kasus Aan mulai bergulir. Pada 7 Juni 2012, Aan dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Menurut Bonar, Pasal 156 KUHP merupakan turunan Undang-Undang tentang Penodaan Agama. "Tapi Pasal 156 a huruf a KUHP itu pasal selundupan zaman Orde Baru," ujar Bonar. Pasal tersebut, kata Bonar, menyebutkan hukuman pidana penjara fencing lama lima tahun dijatuhkan bagi yang sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.Setara Institute, kata Bonar, menganggap persoalan yang dialami Aan bukanlah menyangkut atheisme, melainkan kebebasan berpendapat yang dibatasi. Ketua Setara Institute, Hendardi, menyatakan kriminalisasi terhadap kasus seperti yang dialami Aan harus dihentikan. "Ini seperti gunung es, suatu saat bisa terjadi lagi," ujar Hendardi.MARIA YUNIARBerita TerpopulerModus ''Koperasi Langit Biru'' Juga terjadi di Depok Semua Calon Gubernur DKI Langgar Aturan KampanyeAlfamart Dirampok, Rp 60 Juta MelayangPolisi Buru 4 Penyelundup Ekstasi 1,4 Juta Butir
di posting olehTotok Sujarwo
No comments:
Post a Comment