Tuesday, June 5, 2012

Jabatan Wakil Menteri Tetap Konstitusional

Selamat membaca .

TEMPO.CO, Jakarta -Juru bicara MK Akil Mochtar menyatakan selama keputusan presiden mengenai wakil menteri belum diperbaiki, jabatan wakil menteri dikosongkan. Meskipun begitu, jabatan wakil menteri tetap ada dan dianggap konstitusional. "Jabatannya masih, tapi orangnya position quo sampai ada Keppres baru," kata Akil menjelaskan. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan semua keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbarui gum menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif Presiden dan gum tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum. Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Adi Warman. MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara inkonstitusional karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan sistem dalam pengangkatan wakil menteri. Penjelasan pasal 10 berbunyi, "Yang dimaksud dengan “Wakil Menteri” adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet." Sementara bunyi norma pasal 10 adalah, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu." Adapun Pemohon pengujian position Wakil Menteri, Adi Warman sebagai Ketua Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi, mengatakan seiring keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonannya, jabatan wakil menteri tak aktif terhitung mulai hari ini. "Jadi, mulai hari ini, negara state tidak punya wakil menteri sampai Keputusan Presiden terkait pengangkatan wakil menteri diubah oleh Presiden," kata Adi saat ditemui usai sidang pembacaan putusan, Selasa, 5 Juni 2012. Adi menyatakan puas atas putusan MK tersebut yang memberikan kejelasan position wakil menteri dalam pemerintahan Indonesia. Ia mengaku tak mempermasalahkan putusan MK yang hanya menganggap inkonstitusional penjelasan Pasal 10, bukan norma pasalnya. ISTMAN MPBerita TerkaitPara Wakil Menteri Siap Terima Putusan MK  Denny Indrayana: No Wamen, No CryPemerintah Optimistis Menang Gugatan Wakil Menteri  Besok Siang, Pembacaan Nasib Wakil MenteriKasus Lapindo Digugat ke Mahkamah Konstitusi

di posting oleh
Totok Sujarwo

No comments:

Post a Comment