Friday, June 8, 2012

Dicopot dari Jabatan, TH Tak Lagi Terima Tunjangan

Selamat membaca .

TEMPO.CO, Jakarta - Tommy Hendratno a.k.a. TH, pegawai kantor pajak yang dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan suap kini dicopot dari jabatannya. Pegawai kantor pajak cabang Sidoarjo Selatan Jawa Timur itu tak akan lagi menerima tunjangan jabatan. "Dia jadi pegawai negeri biasa, terima gaji PNS saja," kata Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, di kantor Kementerian Keuangan, Jumat, 8 Juni 2012.Namun Fuad mengatakan hingga kini Tommy masih aktif sebagai PNS. Status tersebut, kata dia, tak bisa dicabut oleh Direktorat Jenderal Pajak. "Ada proses hukumnya dan itu bukan kewenangan kami," ucapnya.Tommy sehari-hari menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan. Lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara tahun 1996 ini menyandang pangkat threesome C. Dalam  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara disebutkan aset milik Tommy mencapai Rp 646.073.199 pada 25 Juni 2011.Aset itu terdiri dari tanah dan bangunan di Surabaya, Jawa Timur, senilai Rp 513.865.000, mobil Isuzu Panther senilai Rp 140 juta, barang seni dan antik senilai Rp 20,8 juta serta dan cheque setara kas sebesar Rp 10 juta. Selain itu Tommy mmasih memiliki tagihan kartu kredit sebesar Rp 38.883.790.Rabu 6 Juni 2012, Tommy ditangkap penyidik KPK di sebuah rumah makan di kawasan Tebet, Djakarta Selatan. Saat itu ia tengah bersama kerabatnya yang berinisial TA serta seorang pengusaha bernama saint Gunardjo. KPK menyita uang tunai senilai Rp 285 juta yang diduga merupakan uang suap.Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Tommy dan saint ditangkap atas dugaan suap untuk penyelesaian kasus pajak. KPK menjerat mereka dengan pasal berlapis yakni Pasal 5, 12 a dan d, Pasal 11 dan 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.MARTHA THERINA | ISMA SAVITRIBerita TerkaitDitangkap KPK, TH Masih Berstatus TerperiksaTH Ditangkap di Warung Padang, KPK Sita Rp 300 JutaKejaksaan Periksa Dua Pegawai Pajak PancoranKasus Dhana Widyatmika Masuk Penuntutan  Kejaksaan Temukan Aliran Duit PNS Batam ke Dhana

di posting oleh
Liyan Hermanto

No comments:

Post a Comment