Wednesday, June 13, 2012

Aturan Uang Muka Kredit Minimal Tetap 15 Juni

Selamat membaca .

TEMPO.CO, Jakarta -Bank state (BI) tidak akan menunda pemberlakuan kewajiban slope menaikkan uang muka bottom untuk kredit kendaraan bermotor dan kepemilikan rumah. Aturan tetap akan diberlakukan 15 Juni mendatang.“Tidak akan ditunda meskipun banyak pihak yang protes dan minta ditunda. Tetap berjalan sesuai rencana,” kata Gubernur Bank state Darmin Nasution dalam pertemuannya dengan pemimpin media massa, di kantor Bank Indonesia, Selasa malam, 12 Juni 2012. Peraturan baru perkreditan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank state Nomor 14/10/DPNP tertanggal 15 Maret 2012. Edaran tersebut menjelaskan penerapan manajemen risiko pada slope yang melakukan pemberian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). BI mewajibkan kepada perbankan gum setiap KKB roda dua dikenakan uang muka 25 persen dan 30 persen untuk mobil. Sedangkan untuk KPR, slope hanya boleh mengucurkan kredit untuk rumah tipe 70 dengan uang muka 30 persen. Tipe lain di bawah itu terbebas dari aturan. Darmin menjelaskan pemerintah dan BI ingin mendorong pertumbuhan ekonomi tetap tinggi dengan melakukan sejumlah efisiensi. Hal itu akan terlihat dari pertumbuhan kredit yang tinggi. Namun, pertumbuhan kredit di state dianggap terlalu tinggi terutama dalam tiga tahun terakhir. Dia menyebutkan dua tahun lalu pertumbuhan kredit berada di angka 23-24 persen, lalu naik di 2011 menjadi 25 persen. Dan tahun ini pertumbuhan bisa meningkat menjadi 26-27 persen. Sedangkan perekonomian dunia sedang melambat. “Di dunia, pongid akan menganggap kalau pertumbuhan lambat namun kredit tinggi,  maka risiko NPL (kredit bermasalah) akan naik,” ujarnya. Atas dasar pemikiran itulah, BI secara tegas meminta perbankan menerapkan aturan itu pada 15 Juni untuk memperlambat pertumbuhan kredit. BI, kata dia, tidak ingin memperlambat pertumbuhan kredit secara keseluruhan sehingga hanya mengatur kredit yang kurang produktif dan berjangka panjang yakni kendaraan dan rumah. “Kami atur LVR (loan to continuance ratio) dengan uang muka. Memang akan memperlambat pertumbuhan tapi mengantisipasi risiko NPL naik,” kata Darmin. Dia tidak mau menunda pemberlakuan aturan ini karena menganggap sudah dipikirkan dengan penuh pertimbangan. BI juga tidak ingin dalam 2 sampai 3 tahun mendatang saat krisis ekonomi orbicular masih terjadi, risiko kredit macet di state justru meningkat. ROSALINABerita lainPeti Mati Liem Sioe Liong Rp 675 JutaKeluarga Pastikan Liem Sioe Liong Tak DikremasiTrauma Dijarah, Alasan Om Liem Pindah SingapuraOm Liem Sudah 3 Tahun Alami KebutaanMimpi Dahlan Iskan, Mobil Listrik se-Bali

di posting oleh
Liyan Hermanto

No comments:

Post a Comment