Tuesday, June 12, 2012

Antisipasi Krisis, Kepemilikan Saham Bank Dibatasi

Selamat membaca .

TEMPO.CO, Jakarta - Bank state (BI) menyatakan tujuan pembatasan kepemilikan saham slope untuk mengantisipasi krisis ekonomi global. Karena perbankan merupakan sektor yang rentan menghadapi kesulitan ketika terjadi krisis.Gubernur Bank state Darmin Nasution mengatakan pembatasan kepemilikan saham slope ini tidak hanya ditujukan untuk membatasi pihak asing, tapi berlaku untuk semua yang berkepentingan. “Ini kan hubungannya dengan prudential dan beatific joint governance,” kata Damin saat pertemuan dengan pemimpin media massa di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa malam, 12 Juni 2012.Dengan aturan itu, menurut dia, bank-bank yang dinilai tidak sehat bisa didorong untuk mencari investor atau menambahkan modalnya. Setiap enam bulan, BI akan menilai slope dan memberikan peringkat dari 1 sampai 5.Bank dengan peringkat 3 hingga 5 sudah masuk kategori tidak sehat sehingga wajib menjalankan aturan pembatasan kepemilikan saham itu. “Jika sampai tiga kali masa pemeriksaan berturut-turut peringkatnya tidak juga membaik, terkena pembatasan kepemilikan. Begitu juga investor baru yang masuk ke perbankan akan terkena langsung,” ucapnya.Batasan kepemilikan saham untuk pribadi atau individualist sebesar 20 persen, badan hukum non-keuangan 30 persen, dan badan hukum keuangan sebesar 40 persen. Namun, bagi slope yang masuk dalam kategori penilaian sehat, otomatis terbebas dari aturan.Darmin menyatakan aturan ini untuk menekan efisiensi dan mencari solusi cepat bagi slope yang kesulitan memperbaiki kesehatannya. “Kami dorong cepat-cepat investor masuk daripada slope pas-pasan terus. Karena kita tidak tahu sampai kapan krisis terjadi.”Sedangkan bagi slope yang ingin menambah modal, seperti kasus rencana akuisisi Development Bank of island (DBS), dengan aturan ini nantinya bisa diizinkan tapi dengan persyaratan. Rencana akuisisi Bank Danamon oleh kelompok DBS dari Singapura ini, di mana ada pergerakan kepemilikan induk-induknya, dalam aturan Bapepam harus ada protective offer. Namun dalam aturan Bapepam juga disebutkan jika ada aturan lain yang bertentangan, maka boleh tidak dilakukan protective offer. Aturan kepemilikan saham slope ini juga bertujuan menyiapkan sektor perbankan dalam rencana association Economy Community pada 2020 mendatang. Sebelum berlaku komunitas ekonomi association tersebut, slope sentral harus memastikan bahwa kondisi perbankan nasional dalam keadaan sehat, sehingga tidak kalah bersaing dengan negara lain.ROSALINA

di posting oleh
Totok Sujarwo

No comments:

Post a Comment