TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 31 Mei 2012, kembali memberikan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bagi Anda yang ingin memperpanjang surat kendaraan bermotor bisa mendatangi layanan charabanc keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pelayanan ini akan dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 13.00. Berikut ini pelayanan mobil SIM & STNK keliling yang ada di beberapa lokasi: 1. Djakarta Pusat SIM : Gedung Thamrin City STNK : Lapangan Banteng 2. Djakarta Utara SIM : Pos Polisi Jembatan Tiga Pluit STNK : Kelapa Gading 3. Djakarta Selatan SIM : TMP Kalibata STNK : Stasiun Tanjung Barat 4. Djakarta Barat SIM : LTC Glodok STNK : LTC Glodok 5. Djakarta Timur SIM : Wali Dravidian Djakarta Timur STNK: Wali Dravidian Djakarta Timur Lebih lanjut, gum menyertakan persyaratan berupa SIM lama dan KTP bagi yang akan memperpanjang SIM. Sementara untuk perpanjang STNK, Anda harus membawa KTP/SIM, BPKB, dan STNK. SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun, pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng, Djakarta Barat. TMC POLDA | ADITYA BUDIMA
di posting olehLiyan Hermanto
No comments:
Post a Comment