Monday, June 4, 2012

Pengacara Antasari Gagal Temui Komisioner KY

Selamat membaca .

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Antasari Azhar, gagal bertemu Komisioner Komisi Yudisial (KY). Mereka sedianya ingin mengadukan majelis Mohammedan yang menangani peninjauan kembali kasus Antasari di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. "Kami melaporkan kepada Komisi Yudisial fakta-fakta yang tidak masuk akal, namun dijadikan bahan pertimbangan Mohammedan dalam memutus PK Antasari,” kata kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, di kantor KY, Senin 4 Juni 2012.Tak bertemu Komisioner KY, Maqdir hanya menyampaikan laporan pengaduannya kepada Toto Wintarto, Tenaga Ahli  KY. "Komisioner sedang tugas keluar. Tapi tidak masalah, yang penting pengaduan ini bisa sampai ke pihak komisioner," ujar Maqdir.Maqdir mengakui laporannya tidak dapat mengubah putusan hakim. Namun, menurutnya hal itu tidak menjadi masalah. "Kami hanya mengharapkan KY dapat mencermati masalah ini dan memberikan pendapat," ujarnya. Dengan begitu, menurutnya, masyarakat setidaknya bisa menilai ada yang tidak benar dalam proses peradilan Antasari. Masyarakat nantinya yang akan memberikan sanksi sosial kepada Mahkamah Agung. "Lebih baik lagi kalau ada satu terobosan secara hukum tentang putusan ke depan," kata Maqdir.Maqdir menilai ada tiga keganjilan pertimbangan putusan. Pertama, tidak adanya izin dari Kejaksaan Agung sewaktu Antasari diperiksa. Kedua, pengabaian fakta persidangan yang menyatakan dua butir peluru yang disebut alat bukti pembunuhan tidak sesuai dengan jenis senjata api. Terakhir, fakta mengenai penyadapan oleh kepolisian terhadap Antasari. "(Penyadapan) Ini yang fencing tidak masuk akal,” kata Maqdir. Sebab, menurut dia, kewenangan penyadapan hanya dimiliki oleh kepolisian dalam kasus kejahatan luar biasa, seperti terorisme. Sedangkan kasus yang dituduhkan kepada Antasari adalah kasus pembunuhan biasa.Antasari divonis 18 tahun penjara karena terbukti ikut merencanakan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Latar belakang pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran itu diduga berawal dari hubungan asmara Antasari dengan Rhani Juliani, istri siri korban.ANANDA PUTRI

di posting oleh
Liyan Hermanto

No comments:

Post a Comment