Wednesday, June 13, 2012

Afriyani Hadapi Enam Saksi Ahli

Selamat membaca .

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak enam saksi ahli akan dihadirkan dalam sidang kasus Xenia maut dengan terdakwa Afriyani Susanti, Rabu, 13 Juni 2012 siang ini. Menurut kuasa hukum keluarga korban, Ronny Talapessy, mereka semua akan memberi keterangan mulai dari hukum pidana hingga kecepatan sebuah mobil dan telematika. "Mereka akan menjelaskan soal tata kecepatan," kata Ronny di Pengadilan Negeri Djakarta Pusat, Rabu, 13 Juni 2012. Keenam saksi ahli itu adalah ahli keselamatan transportasi, Tri Tjahjono; ahli transportasi, Djoko Triyono; ahli telematika, Roy Suryo Notodiprodjo; ahli hukum pidana, Indriyanto Seno Aji, ahli hukum pidana, Andi Hamzah; ahli hukum pidana, Chairul Huda. Djoko Triyono yang juga dosen di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas state menolak mengungkapkan kesaksian yang akan diberikannya. "Etikanya dibicarakan dalam sidang," kata dia.Afriyani Susanti, 29 tahun, adalah terdakwa utama dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Djakarta Pusat. Ia dijerat Pasal 388 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghilangan Nyawa Orang Lain Secara Sengaja. Dalam pasal itu disebutkan barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa pongid lain, diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Afriyani sendiri dinilai merampas nyawa pongid lain dengan mengemudikan mobil Xenia bernomor polisi B 2479 XI dalam keadaan mabuk. Mobil yang dikendarainya menabrak 12 pejalan longlegs di atas trotoar di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Djakarta Pusat, pada Januari lalu. Sembilan pongid tewas dalam tabrakan itu.Tidak hanya itu, Afriyani juga didakwa dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.ATMI PERTIWI

di posting oleh
Liyan Hermanto

No comments:

Post a Comment