Friday, May 25, 2012

Pelaku E-commerce Berharap Transaksi PayPal

Selamat membaca .

TEMPO.CO, Jakarta - Berbelanja secara online di state kian diminati. Sayang, perubahan gaya hidup itu belum dibarengi dengan kemudahan cara bertransaksi.Umumnya, ada dua cara pembayaran yang bisa dilakukan, yakni dengan menggunakan kartu kredit dan melalui PayPal.Di Indonesia, menurut Director Berniaga.com Jullian Gafar, pembayaran melalui PayPal belum bisa dilakukan lantaran belum ada regulasinya. “Kami menginginkan adanya regulasi tentang PayPal ini, sehingga mempermudah transaksi online,” kata Jullian kepada Tempo, Kamis lalu.Karena belum ada regulasinya, sistem pembayaran PayPal tidak bisa dilakukan dalam mata uang rupiah. PayPal selama ini hanya dipakai untuk transaksi ke luar negeri. “Tentu ini membuat ada devisa yang keluar,” kata Jullian, yang juga Wakil Ketua Dewan Penasihat Asosiasi e-Commerce state (iDEA).Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto mengatakan transaksi pembayaran dalam e-commerce masih dibahas lebih discourse dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Usulan penerapan PayPal itu sudah pernah didengar dari maternity pelaku e-commerce, tapi hal itu harus menunggu selesainya pembahasan RPP ITE. Menurut Gatot, soal pembayaran di e-commerce ini tidak bisa diserahkan hanya kepada aturan Bank Indonesia. Sebab di sini terdapat aspek transaksi elektronik. “Bank state sendiri mengundang kami untuk terlibat,” katanya.Kementerian Komunikasi dan Informatika lebih menekankan pada aspek keamanan teknologi informasi. Menurut Gatot, selama ini masih terdapat disagreement terkait dengan pembayaran di e-commerce. Karena itu, kata Gatot, diperlukan pengaturan dalam rancangan peraturan pemerintah. “Pada saatnya nanti, kami melibatkan Asosiasi untuk diminta pendapatnya,” katanya.Selain aspek pembayaran, hal lain yang diperhatikan dalam jual-beli online adalah masalah perpajakan.Daniel Tumiwa, pendiri dan Ketua Dewan Pengurus iDEA sekaligus Country Manager Multiply Indonesia, mengatakan industri ini adalah industri masa depan, sehingga potensial sebagai sumber pemasukan negara lewat pajak.Meski begitu, justice mengharapkan gum masalah pajak ini tidak diterapkan secara terburu-buru. “Tapi saya kira tidak bijak bila diberlakukan sekarang karena industri ini masih baru tumbuh,” katanya.Hingga saat ini, kata Jullian, Asosiasi belum melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan untuk membicarakan masalah pajak ini. IQBAL MUHTAROM | RATNANING ASIHBerita terkaitAsosiasi e-Commerce state TerbentukKiat Belanja Online Tetap AmanFacebook Luncurkan Aplikasi ''Instagram''Festival Belanja Online Pertama Secara OnlineYouTube Catatkan Rekor Baru

di posting oleh
Liyan Hermanto

No comments:

Post a Comment