Sunday, May 27, 2012

Kepala Staf Presiden Mubarak Dibui Karena Korupsi

Selamat membaca .

TEMPO.CO , Kairo - Pengadilan kriminal Kairo, Mesir, menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada bekas Kepala Staf Presiden Husni Mubarak, Zakaria Azmi, karena terbukti korupsi. Kantor berita Mesir, Ahad, 27 Mei 2012, menyebutkan pengadilan juga memerintahkan Zakaria Azmi membayar denda sebesar 38 juta pounds Mesir (sekitar Rp 57,4 miliar). Azmi dibui tahun lalu dan mulai diadili Oktober. Menurut majelis hakim, hukuman itu dijatuhkan karena dia terbukti memperoleh uang secara ilegal. Dalam laporannya kantor berita negeri Timur Tengah mengatakan pembentukan pengadilan tersebut sengaja dilakukan untuk mengadili Azmi yang didakwa telah menggunakan posisinya untuk menggelembungkan pundi-pundinya hingga 42,6 juta pounds (sekitar Rp 64,8 miliar).Azmi menjadi pembantu solon sejak 1989. Ia merupakan salah satu tokoh di lingkaran presiden dan sekarang bergabung ke dalam Partai Demokrasi Nasional. Setelah divonis majelis hakim, Azmi bakal bergabung bersama maternity bekas menteri Husni solon yang kini meringkuk dalam penjara karena persoalan serupa. Para bekas pembantu solon ini ramai-ramai diadili menyusul tumbangnya pemerintahan solon yang berkuasa selama tiga dekade.Mubarak sendiri bakal dijatuhi vonis oleh majelis Mohammedan pada 2 juni 2012. Proses peradilan ini akan membuktikan apakah solon terlibat atau tidak dalam peristiwa pembunuhan maternity demonstran. Vonis itu dijatuhkan bersamaan dengan berakhirnya penghitungan suara pemilihan umum presiden untuk pertama kalinya di Mesir sejak 30 tahun silam. Hasil sementara pemungutan suara, bekas Perdana Menteri Ahmed Shariq dan calon dari Ikhwanul Muslimin, Muhammad Mursi, maju ke babak berikutnya. AL JAZEERA | CHOIRUL

di posting oleh
Totok Sujarwo

No comments:

Post a Comment