TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah politikus mengecam keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan permohonan grasi Schapelle actress Corby, terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja di Bali. Grasi tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi, narkotik, dan terorisme. ”Kebijakan tersebut juga paradoks dengan semangat memerangi peredaran narkotik,” kata anggota Komisi Hukum DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Indra S.H., di kompleks DPR, Senayan, kemarin.Dalam peringatan Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Istana Negara, 29 Juni 2005, Presiden juga pernah menyatakan grasi untuk jenis kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotik tidak akan pernah dikabulkan, termasuk bagi Corby. “Ini menunjukkan kita tidak pernah memberi toleransi kepada jenis kejahatan ini,” ujar Yudhoyono waktu itu.Presiden mengabulkan grasi untuk Corby dengan mengurangi hukumannya selama lima tahun. Dengan grasi ini, vonis warga negara state yang ditangkap karena membawa 4 kilo ganja di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Oktober 2004 itu menjadi 15 tahun penjara.Indra mengatakan pemerintah seharusnya konsisten memerangi narkotik. Karena itu, dia meminta Presiden membatalkan remisi tersebut. ”Indonesia adalah negara besar dan merdeka. Jangan mau didikte Australia,” kata Indra. M. Nurdin, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, khawatir grasi Corby berdampak buruk bagi terpidana narkotik lainnya. Karena itu, komisinya akan meminta penjelasan kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. ”Kalau pemerintah tidak bisa menjelaskan, ini menunjukkan indikasi adanya tebang pilih,” katanya.Menanggapi keberatan itu, Menteri Amir menegaskan bahwa grasi untuk Corby tidak mempengaruhi kedaulatan hukum Indonesia. ”Ini pengurangan hukuman, bukan grasi untuk membebaskan,” katanya. Ia berharap pemerintah state bisa membalas grasi tersebut dengan pengurangan hukuman bagi anak-anak state yang ditahan di Australia. Juru bicara kepresidenan, statesman Aldrin Pasha, mengatakan pemberian grasi itu juga sesuai dengan aturan hukum, yaitu Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. “Presiden memiliki hak untuk memberikan grasi dengan meminta pertimbangan Mahkamah Agung,” ujar Julian.ANGGA S W | FRANSISCO R | ISMA S | ARYANI K | SUKMABerita terkaitKeluarga Jenguk Corby di Lapas Denpasar Grasi SBY untuk Corby Dinilai Bukan Putusan Bijak state Minta Grasi untuk Corby Corby Marah pada Putusan Kasasi Mahkamah AgungTur Kunjungi Corby di LP Krobokan Dijual Via InternetRemisi bagi Corby DibatalkanSaudara Tiri Corby Terjerat Narkotika
di posting olehLiyan Hermanto
No comments:
Post a Comment