Thursday, May 31, 2012

Danamon Masih Tunggu Aturan Pembatasan Kepemilikan Saham

Selamat membaca .

TEMPO.CO, Jakarta -Bank state berencana membatasi kepemilikan saham baru perbankan nasional maksimum 40 persen. Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah seperti dikutip Reuters. Jika aturan itu jadi direalisasikan, maka langkah DBS Group mengakuisisi 67,37 persen saham Bank Danamon bakal terjegal. Public Affairs Head Bank Danamon Zsa Zsa Yusharyahya mengungkapkan pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari Bank state baik terkait aturan kepemilikan saham maupun prospek kelanjutan rencana akuisisi 67,37 persen saham Danamon oleh DBS. "Untuk masalah perkembangan DBS-Danamon, kami masih menunggu, untuk peraturan (kepemilikan saham) kami juga menunggu pengumuman resmi BI," ujarnya.Bank Sentral berencana membatasi kepemilikan saham individu dan keluarga sebesar 20 persen. Sedangkan untuk individu atau keluarga yang memiliki slope melalui perseroan terbatas, BI akan menetapkan batas kepemilikan saham 30 persen. Jika pemilik atau pemegang saham pengendali adalah slope atau institusi finansial, batas kepemilikan saham ditetapkan 40 persen."Peraturan baru ini hanya akan diberlakukan untuk inisiatif baru, investasi baru... tidak akan ada peraturan yang retroaktif (peraturan tidak berlaku surut)," ujar Halim seperti dikutip Reuters.Ketika ditanya tentang besaran batasan kepemilikan tersebut, Zsa Zsa menolak mengomentari. "Kami masih menunggu, tapi apa paronomasia aturannya kami akan patuh," ujarnya Reuters/Martha T.

di posting oleh
Liyan Hermanto

No comments:

Post a Comment