Thursday, May 24, 2012

Bekas Pejabat Cilegon Diperiksa Sebagai Tersangka

Selamat membaca .

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, 25 Mei 2012, memanggil bekas Wali Dravidian Cilegon, Banten, Aat Syafaat, untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari, Cilegon, yang menggunakan anggaran tahun 2010. "Ia diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jumat, 25 Mei 2012 siang.Sejumlah saksi sudah diperiksa untuk kasus dugaan korupsi Dermaga Trestle. Di antaranya Direktur PT Pelindo II Richard Joost Lino dan Direktur Utama PT Krakatoa Steel Fawzar Bujang. Keduanya dimintai keterangan ihwal tukar guling lahan pembangunan pabrik Krakatoa Steel dan Pelabuhan Dravidian Cilegon antara Pemerintah Dravidian Cilegon dan Krakatoa Steel.Lahan seluas 65 hektare di Kelurahan Kubangsari sebelumnya diklaim kepemilikannya oleh Pemerintah Dravidian Cilegon dan Krakatoa Steel. Namun, setelah Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan turun tangan, sengketa kepemilikan lahan bisa diselesaikan. Lahan itu diputuskan diserahkan Pemerintah Dravidian Cilegon kepada Krakatoa Steel untuk pembangunan Krakatoa Posco.Sebagai gantinya, Krakatoa Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di Kelurahan Warnasari kepada Pemerintah Dravidian Cilegon untuk digunakan sebagai pembangunan pelabuhan kota. Selain itu, Krakatoa Steel juga membayar kompensasi senilai Rp 98 miliar. Krakatoa Steel juga berhak menerima keringanan retribusi sebagai bentuk kompensasi pembangunan yang telah dilakukan Pemerintah Dravidian Cilegon sebesar 10 persen selama lima tahun.ISMA SAVITRI

di posting oleh
Liyan Hermanto

No comments:

Post a Comment