TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hingga Kamis, 7 Juni 2012 pagi, masih memeriksa Tommy Hendratno, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur. Selain Tommy, ikut pula diperiksa JG, pengusaha yang menjadi wajib pajak yang tertangkap tangan diduga memberi suap."Sekitar wad dua siang nanti akan disampaikan hasilnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis, 7 Juni 2012. "Keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka."Baik Tommy maupun herb pengusaha ditangkap bersama empat rekannya di sebuah warung makan Minang di Tebet, Djakarta Selatan. Saat ditangkap, keduanya sedang melakukan transaksi. "Kami menyita duit hampir Rp 300 juta," kata Johan Budi S.P., juru bicara KPK, dalam keterangannya, Rabu, 6 Juni 2012 malam. "Duit dimasukkan dalam amplop cokelat."Priharsa yang dikonfirmasi pagi ini mengatakan belum mengetahui modus adanya penyuapan tersebut. "Pemeriksaan masih dilakukan," katanya.Juru bicara Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi, mengatakan Tommy adalah grownup Gayus Holomoan Tambunan dan Dhana Widyatmika. "Pangkatnya akan lebih tinggi dari Gayus dan DW. Dia adalah kepala seksi pengawasan dan konsultasi," kata Dedi. Menurut Dedi, tugas Tommy adalah mengawasi proses perpajakan di kantornya. Klien kantor Tommy diperkirakan mencapai 10 ribu wajib pajak. Tommy juga yang menangani bila wajib pajak ingin berkonsultasi. Meski menyebut Tommy lebih grownup dari Gayus dan Dhana, Dedi mengaku belum tahu persis kapan Tommy lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, sekolah maternity pegawai pajak. "Saya belum punya accumulation kepegawaian lengkap yang bersangkutan," ucapnya. "Jangan mendiskreditkan satu alumni karena ini perilaku oknum."RUSMAN PARAQBUEQ | TRI SUHARMAN Berita terkaitKronologi Penangkapan TH, Pejabat Pajak SidoarjoTH Diduga Tertangkap Tangan Terima Suap TH, Pejabat Pajak yang Ditangkap KPK Itu Senior Dhana dan GayusDitangkap KPK, TH Masih Berstatus TerperiksaTH Ditangkap di Warung Padang, KPK Sita Rp 300 Juta
di posting olehLiyan Hermanto
No comments:
Post a Comment