Thursday, June 7, 2012

RUU Pilkada Rentan Digugat di MK

Selamat membaca .

TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta- Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Veri Junaidi mengatakan, Rancangan Undang-Undang Pilkada yang diusulkan pemerintah rentan digugat di Mahkamah Konstitusi kalau tidak diperbaiki dalam masa pembahasan di DPR. Sebabnya, rancangan undang-undang itu mengatur tataan kekerabatan politik. "Aturan itu tidak realistis," kata Veri dalm pesan singkatnya kepada Tempo, Jumat 8 Juni 2012. Dalam pasal 70 ayat P disebutkan, syarat kepala daerah ialah tidak memiliki ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan kesamping dengan gubernur dan bupati/walikota kecuali ada selang waktu bottom satu kali masa jabatan. "Misalnya, kalau saya jadi kepala daerah, anak, istri mertua itu gak boleh nyalon," ujar Veri. "Dicalonkan dan mencalonkan adalah hak asasi. Siapa sih yang minta dilahirkan sebagai kerabat kepala daerah ?,"Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di DPR pada 6 Juni lalu mengatakan, pembatasan ini diperlukan. "Sehingga mampu menjamin kompetisi yang setara, dimana seorang kepala daerah tidak bisa memobilisasi jajaran pemerintah daerah untuk kepentingan dukungan bagi calon yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan yang bersangkutan," ujarnya. "Jadi, dapat menciptakan suatu postur birokrasi yang netral sebagai akibat tidak adanya tekanan dari penguasa."Veri menyambut baik semangat yang dikemukakan pemerintah. "Tapi itu tidak menjawab permasalahan," ujarnya. Menurut dia, yang menjadi akar masalah adalah mekanisme rekruitmen kepala daerah oleh partai politik. "Mestinya, itu yang diatasi."Draf RUU Pilkada ini merupakan inisiatif pemerintah dan telah disampaikan oleh Presiden kepada DPR-RI melalui Surat Presiden Nomor 65/Pres/12/2011 pada 11 Desember 2011 lalu. Menurut Gamawan, draf RUU merupakan derivasi dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.Adapun isu krusial dalam pembahasan RUU ini menurut Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Amanat Nasional, Abdul Hakam Naja, ialah mengenai mekanisme pemilihan gubernur yang dipilih oleh DPRD dan Wakilnya yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.ANANDA PUTRI

di posting oleh
Totok Sujarwo

No comments:

Post a Comment