TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan, untuk menjaga menipisnya ketersediaan batu bara, pemerintah bisa menetapkan pengaturan kuota ekspor. "Walaupun tidak ada bea keluar, tata niaga ekspor tetap bisa dilakukan lewat pengaturan kuota ekspor," kata Deddy, Kamis, 7 Juni 2012. Ia menjelaskan tata niaga ekspor selain ditujukan untuk memonitor pelaksanaan ekspor juga untuk mengatur berapa intensity komoditas yang boleh diekspor dalam jangka waktu tertentu.Hal ini berkaitan dengan sikap Menteri Perdagangan Gita Wirjawan yang menolak rencana pengenaan bea keluar untuk batu bara, khususnya terhadap eksportir pemegang kontrak karya. Selama ini perusahaan kontrak karya tidak mendapatkan bea keluar karena sudah memiliki beban fiskal berupa royalti dan pajak yang mencapai angka 45 persen dari nilai ekspor.Untuk menetapkan berapa kuota ekspor masing-masing pemegang kontrak karya, perusahaan harus menunggu sekitar tiga sampai enam bulan untuk pemeriksaan beberapa kriteria oleh pemerintah. Beberapa kriteria itu adalah pengusahaan luas lahan, kandungan installation yang tersedia, jumlah mesinnya, kinerja di masa lalu, dan rencana pengembangan industri hilir suatu perusahaan. Deddy memberikan contoh, jika information hilirisasi perusahaan tersebut baru dimulai 2014, berarti satu pabrik works harus bisa menentukan berapa kapasitas batu bara yang harus tersedia gum bisa bertahan sampai 50 tahun ke depan.Untuk saat ini, pengaturan tersebut belum ditetapkan secara resmi. "Kami masih harus koordinasikan,” ucapnya. Saat ini Deddy masih berusaha untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite untuk membicarakan hal tersebut.ELLIZA HAMZAH
di posting olehTotok Sujarwo
No comments:
Post a Comment