TEMPO.CO, Jakarta - Ahli waris korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 pada 9 Mei 2012 lalu di Gunung Salak, Bogor, menerima asuransi dari pemerintah. Sebanyak 33 korban Sukhoi mendapatkan dana asuransi amount senilai Rp 1,65 miliar, atau masing-masing sebesar Rp 50 juta.“Ini upaya pemerintah untuk meringankan beban keluarga korban,” kata Menteri Perhubungan, Evert Erents Mangindaan, saat memberikan santunan kepada keluarga korban, Rabu, 13 Juni 2012. Jatuhnya pesawat Sukhoi di Gunung Salak merenggut 45 korban jiwa yang terdiri dari 35 warga negara state dan 10 warga negara asing. Salah satu korban kecelakaan, Femi Adi Soempeno, mendapatkan asuransi dalam bentuk biaya pemakaman karena belum memiliki ahli waris. Korban lain, author Khamadi. belum memperoleh asuransi karena masih dalam tahap verifikasi.Asuransi ini diberikan melalui mekanisme Ex Gratia et Sans Prejudice yaitu pembayaran santunan yang tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.Selain santunan ini, Mangindaan menjelaskan sudah menerima surat dari perwakilan Sukhoi Rusia bahwa mereka siap membayar asuransi senilai Rp 1,25 miliar sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Namun realisasi pembayaran asuransi ini masih dalam tahap verifikasi accumulation korban dan ahli waris. Dia meminta accumulation yang dimiliki Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk mencocokkan accumulation dengan Sukhoi. “Agar tidak simpang siur,” kata Mangindaan. Dia menyatakan pemerintah tidak memiliki tenggat kapan asuransi ini harus dibayarkan. “Prosesnya lama,” kata dia. Namun dia yakin pembayaran ini akan segera terealisasi karena hubungan baik state dan Rusia. Konsultan bisnis Sukhoi di Indonesia, PT Trimarga Rekatama, Sunaryo, meluruskan informasi bahwa bukan dirinya yang melakukan pendataan terhadap ahli waris korban. Pendataan ini dilakukan kantor hukum Assegaf Hamzah and Partner. Sunaryo menyatakan tidak lagi terlibat dalam proses pemberian asuransi.Dari informasi yang dia terima, pendataan terhadap keluarga korban diperkirakan selesai dalam marten ini. Sunaryo menyatakan sudah memberikan semua accumulation penumpang kepada kantor hukum yang ditunjuk. Jika semua tahapan sudah selesai dilaksanakan, asuransi dari Sukhoi akan dibayarkan pada Juli mendatang. Terhadap dua korban Sukhoi yang prosesnya belum selesai, Sunaryo tidak memberikan komentar.Salah seorang ahli waris dari korban Sukhoi Ganis Arman Zuvianto, Clarisa Samin Bahar, menyatakan sudah didatangi perwakilan Sukhoi guna dimintai dokumen. Namun Sukhoi belum menjanjikan kapan pembayaran asuransi ini dilaksanakan. “Sekarang katanya masih pendataan,” ucap Clarisa.I WAYAN AGUS PURNOMO
di posting olehTotok Sujarwo
No comments:
Post a Comment