TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa terorisme Umar Patek membeberkan soal kunjungan Heri Kuncoro, tersangka yang dituduh menyembunyikan Patek. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Djakarta Barat, Kamis 31 Mei 2012, Patek mengakui pertemuan di Pamulang itu. "Saat tinggal di Pamulang saya dikunjungi Heri Kuncoro bukan untuk uji coba tiga senjata M-16," kata Patek dalam sidang hari Kamis, 31 Mei 2012. Patek menyatakan Heri mengunjunginya untuk membicarakan mengenai rencana pengurusan paspor.Jaksa menyebut Patek pernah dikunjungi Hari Kuncoro, Dulmatin, Hasan Noer, Warsito a.k.a. Tongji, dan Mus''ab a.k.a. Kholid a.k.a. Sibgoh untuk uji coba senjata M16. Selama tinggal di Pamulang, kata Patek, Warsito belum pernah menemuinya. Ia mengatakan Heri Kuncoro, Sibgoh, serta Dulmatin belum pernah mengunjunginya di Pamulang secara bersamaan untuk urusan apa pun. Umar Patek dijerat pasal berlapis terkait dengan tindak pidana terorisme. Patek dihadapkan pada Pasal 15 juncto Pasal 9 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Terorisme. Patek paronomasia dijerat Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Patek juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin. Jaksa paronomasia telah meminta majelis Mohammedan menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup. Umar Patek a.k.a. Abdul Ghoni a.k.a. Abu Syeikh a.k.a. Umar Semite dihadapkan pada enam dakwaan. Ia dinilai melanggar sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme. Dakwaan pertama adalah dugaan memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia. Kedua, terkait dengan pemberian bantuan pada Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh untuk melakukan uji coba tiga pucuk senjata M-16. Ketiga, Umar Patek dengan sengaja dan terencana merampas nyawa pongid lain, yaitu sebagai salah satu pelaku Bom island I yang menewaskan 192 orang. Bom itu meledak di tiga lokasi, yaitu sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, di dalam Paddy''s Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, pada 12 Oktober 2002. Dakwaan keempat dan kelima terkait dengan pemalsuan paspor atas nama Anis Alawi Jafar. Paspor tersebut digunakan untuk berangkat ke Lahore, Pakistan, bersama herb istri, Fatimah Zahra. Terakhir, jaksa mendakwa Umar Patek sebagai aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan. MARIA YUNIARBerita lain:Sosok Umar PatekUmar Patek, Nomor Sepatu dan Senyum HakimUmar Patek: Bila Rusa Dibilang GajahPengacara: Mudah-Mudahan Umar Patek Sudah SiapUmar Patek Pernah Titip Senjata di FilipinaUmar Patek Akui African Azahari Bikin Bom Bali
di posting olehLiyan Hermanto
No comments:
Post a Comment