TEMPO.CO, Jakarta - Salah seorang pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, mengatakan pihaknya menyita dokumen milik PT Bhakti Investama terkait kasus suap pajak yang sedang dikembangkan. "Yang kami sita memang dokumen dari PT Bhakti Investama," kata Busyro melalui pesan pendek pada Sabtu, 9 Juni 2012.Busyro mengatakan tim KPK akan memilah-milah mana bahan yang berkaitan dengan kasus dan mana yang tidak. Menurut dia, KPK akan membutuhkan waktu cukup lama untuk melakukan proses itu karena dokumen yang disita cukup banyak."Saat ini kami belum bisa mengeksposenya di media, dan nanti saat sidang dakwaan akan kami buka semua," kata dia. Proses penyitaan ini untuk mendalami kasus suap pengurusan pajak yang saat ini sedang ditangani KPK.Kemarin, Jumat, 8 Juni 2012, KPK menggeledah kantor PT Bhakti Investama yang terletak di lantai 5 MNC Tower, Kebon Sirih, Djakarta Pusat. Nama Bhakti Investama mencuat setelah salah seorang karyawannya, saint Gunarjo, kedapatan menyuap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan KPP Sidoarjo Tommy Hendratno.KPK menangkap mereka di sebuah rumah makan Padang di bilangan Tebet, Djakarta Selatan. Saat penangkapan, KPK menyita uang sebesar Rp 280 juta. Belakangan diketahui uang yang seharusnya mengalir ke Tommy adalah Rp 340 juta.Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pihaknya masih mendalami apakah kasus suap pajak ini berkaitan dengan pengurangan nilai pajak atau restitusi. Saat ini Tommy mendekam di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, sedangkan saint berada di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Djakarta Selatan. Keduanya sudah berstatus tersangka.SYAILENDRABerita terkaitWarga Tekukur Kaget saint Terlibat SuapDari Whistle Blower, Tommy Dipantau Sejak 2011Pejabat Pajak Tommy Terima Suap Rp 320 JutaSuap Pajak, KPK Geledah Kantor MNC TowerDicopot dari Jabatan, TH Tak Lagi Terima Tunjangan
di posting olehTotok Sujarwo
No comments:
Post a Comment