Monday, May 28, 2012

Plt Gubernur Bengkulu Cuek Hadapi Gugatan Agusrin

Selamat membaca .

TEMPO.CO, Bengkulu - Pejabat pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Junaidi Hamzah mengatakan siap menghadiri persidangan kasus gubernur nonaktif Agusrin M. Najamudin. Agusrin menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan Keputusan Presiden soal pemberhentiannya sebagai Gubernur Bengkulu beberapa waktu lalu."Saya tidak dirugikan dalam hal ini. Saya juga tidak akan mengutus pongid ke Mendagri untuk melakukan pembelaan," ujar Junaidi, Selasa, 29 Mei 2012.Junaidi mengatakan belum menyiapkan pengacara untuk menghadapi persidangan tersebut karena dirinya hanya sebagai obyek. Statusnya saat ini bukan lagi sebagai tergugat seperti yang diajukan Agusrin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mengenai pelantikan dirinya sebagai gubernur definitif, Junaidi menyerahkan hal itu ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. "Saya tidak akan memikirkan itu dan tidak akan membuat konfirmasi dalam bentuk apa paronomasia seperti surat, e-mail, maupun lisan," ujarnya.Kasus ini bermula setelah Presiden mengeluarkan Keppres tentang pemberhentian Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu karena harus menjalankan vonis 4 tahun penjara yang diputuskan Mahkamah Agung.Saat ini Agusrin masih mengajukan peninjauan kembali. Tidak terima dengan Keppres, Agusrin menggugat Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan Plt Gubernur Bengkulu ke PTUN Jakarta.PHESI ESTER JULIKAWATI

di posting oleh
Totok Sujarwo

No comments:

Post a Comment