Wednesday, June 13, 2012

Wa Ode Didakwa Disuap 3 Pengusaha

Selamat membaca .

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, didakwa menerima duit Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha melalui Haris Surahman. Ketiganya adalah king El Fouz a.k.a. king A Rafiq, king Paulus king Nelwan a.k.a. Apostle Nelwan, dan patriarch Noch Mambu."Wa Ode pada tanggal 13 Oktober 2010 sampai 1 Nov 2010 di restoran Pulau Dua Senayan di Gedung DPR RI, di Bank Mandiri KCP Djakarta DPR RI, selaku anggota Dewan menerima uang tunai Rp 6,25 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, I Kadek Wiradana, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Juni 2012.Duit itu diberikan oleh Haris Surahman sebesar Rp 5,25 miliar, Apostle Nelwan Rp 350 juta, dan patriarch Rp 400 juta. Uang itu diberikan gum Nurhayati memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Minahasa, sebagai penerima DPID tahun anggaran 2011 senilai Rp 7,7 triliun.Hal itu, kata Kadek, bertentangan dengan jabatan Nurhayati sebagai anggota dewan. Karenanya, Nurhayati dijerat pasal kumulatif, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 atau Pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Politikus Partai Amanat Nasional itu juga dijerat jaksa dengan Pasal 4 atau Pasal 5 UU Pencucian Uang, terkait kepemilikan duit sebesar Rp 50,5 miliar di rekening Bank Mandiri KCP Djakarta DPR RI. Duit itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk duit Rp 6,25 miliar dari Haris.ISMA SAVITRIBerita terkait:Wa Ode Yakin Permainan Badan Anggaran TerungkapWa Ode Siap Jalani Sidang Perdana  Wa Ode : Yang Pasti Semua Kwa Saya UngkapWa Ode Nurhayati Jalani Sidang Perdana Besok  Politikus Partai Ka’bah dan Vitalitas Piala Eropa  

di posting oleh
Liyan Hermanto

No comments:

Post a Comment