Friday, June 8, 2012

Intervensi Sidang, Anggota DPR Dilaporkan ke BK

Selamat membaca .

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Pemantau Peradilan akan melaporkan sejumlah anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat yang disinyalir melakukan intervensi terhadap pemindahan sidang Wali Dravidian city yang terjerat kasus suap, Soemarmo Hadi Saputro, ke Badan Kehormatan (BK) DPR."Kami akan melaporkan tindakan mereka ke BK," kata anggota KPP dari state Corruption Watch, Donal Fariz, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 8 Juni 2012. KPP menilai, apa yang dilakukan anggota Komisi Hukum DPR sudah melanggar pasal 13 tata tertib anggota DPR.Keputusan Mahkamah Agung memindahkan sidang Soemarmo dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi city ke Djakarta dipermasalahkan sejumlah anggota dewan. Dalam installation rapat konsultasi MA dengan Komisi Hukum, Rabu, 30 Mei lalu, MA diminta membatalkan surat keputusan pemindahan lokasi sidang.Sehari kemudian, rombongan Komisi Hukum bertolak ke Semarang. Di antaranya Aziz Syamsuddin, Ahmad Yani, Syarifuddin Suding, Nasir Djamil, dan Aboe Bakar. Mereka mempertanyakan pemindahan sidang Soemarmo pada Wakil Ketua PN Tipikor city dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang.Menurut Donal, tindakan Aziz dkk menyambangi penegak hukum city bukan list resmi DPR. "Kami mensinyalir ini by mortal saja, sifatnya perorangan," ujarnya. Karena itu, kata dia, KPP mendukung KPK dan MA tidak ragu dengan apa yang mereka sepakati bersama untuk mengondisikan persidangan yang bebas kepentingan.KPP, kata Donal, juga berharap Polri menindaklanjuti laporan pihaknya untuk menaruh perhatian terhadap sidang Soemarmo di Djakarta nantinya. Sebab apa yang dilakukan oknum untuk mengacaukan jalannya sidang Soemarmo adalah bentuk hambatan dalam pemberantasan korupsi. "Ini harus dianggap polisi sebagai sesuatu yang serius," ujarnya.Hari ini KPP menyambangi KPK untuk menyampaikan dukungan terhadap keputusan lembaga antikorupsi dan MA untuk memindahkan sidang Soemarmo ke Semarang. Dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, KPP menunjukkan sejumlah bukti berupa foto dan recording yang memperlihatkan intervensi dua organisasi masyarakat terhadap sidang kasus Soemarmo.Dalam foto yang dimiliki KPP, tampak aktivis Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Roni Maryanto diusir anggota ormas yang berjaga saat Soemarmo bersaksi untuk terdakwa kasus yang sama, Akhmad Zaenuri. Foto lain menunjukkan puluhan anggota ormas yang mengamankan sidang Soemarmo, sehingga menyebabkan mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat tak dapat memantau jalannya sidang.Adapun dalam video, tampak kerumunan anggota ormas yang mengawal Soemarmo turun dari mobil hingga berjalan ke dalam ruang sidang. "Pengamanan dia (Soemarmo oleh ormas) saat dia menjadi saksi saja sudah sangat kuat. Bahkan ada senjata tajam yang dibawa oleh ormas untuk mengintimidasi aktivis di sana," kata anggota KPP dari ICW, Apung Widadi.ISMA SAVITRIBerita terkaitKPK Sikapi Serius Intervensi DPR di Kasus Walikota SemarangAda Bukti Intervensi Kasus Wali Dravidian SemarangWali Dravidian city Disidang di Djakarta Agar Aman

di posting oleh
Totok Sujarwo

No comments:

Post a Comment