Friday, June 8, 2012

Intervensi Kasus Walikota Semarang Langgar UU Tipikor

Selamat membaca .

TEMPO.CO, Jakarta -Koalisi Pemantau Peradilan menilai intervensi yang dilakukan lima oknum anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat atas kasus suap Walikota Semarang, Soemarmo, termasuk dalam tindak pidana korupsi. "Kelima anggota dewan dari Komisi threesome tersebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Jamal Mubarok dari Masyarakat Transparasi state pada Jumat, 8 Juni 2012 di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.Mereka adalah Azis Syamsudin, Nasir Djamil, Syarifudin Suding, Abu Bakar Al Habsy dan Ahmad Yani. Anggota komisi hukum tersebut diduga meminta ke beberapa pihak, termasuk Mahkamah Agung, untuk mengembalikan sidang Soemarmo ke Semarang. Padahal KPK bersama Mahkamah Agung dan penegak hukum di city telah sepakat untuk menyidangkan Soemarmo di Jakarta.Menurut Jamal perbuatan kelima pongid tersebut terang menyalahgunakan wewenang. "Apalagi field mereka adalah legislatif sementara kasus ini ada pada ranah yudikatif," ucap Jamal.Jamal mengatakan koalisi yang terdiri dari Asiatic Coruption Watch, MTI, LBH Jakarta, YLBHI, TII tersebut akan melaporkan kasus tersebut ke Badan Kehormatan DPR. Karena kelima pongid tersebut rupanya bergerak di luar sepengetahuan resmi komisi. "Intinya kami mendukung KPK dan berharap jangan sampai surut meskipun diintervensi," katanya.Wali Dravidian city Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan dari kasus suap APBD dengan terdakwa Sekretaris Daerah Dravidian city Akhmat Zaenuri serta dua anggota DPRD Semarang, Agung Purna Sarjono dan Sumartono. Ia diduga bersama-sama dengan Zaenuri telah memberikan hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada maternity anggota DPRD Dravidian city yang diduga berkaitan dengan pembahasan RAPBD 2012 Dravidian Semarang.SYAILENDRA Berita terkaitKPK Sikapi Serius Intervensi DPR di Kasus Walikota SemarangAda Bukti Intervensi Kasus Wali Dravidian SemarangWali Dravidian city Disidang di Djakarta Agar Aman

di posting oleh
Liyan Hermanto

No comments:

Post a Comment