Monday, June 11, 2012

Buron BLBI Sempat Minta Suaka Jadi Warga Amerika

Selamat membaca .

TEMPO.CO, Jakarta- Sherny Kojongian, buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, akan dideportasi dari Amerika Serikat besok, 13 Juni 2012. Namun sebelum ditangkap, Sherny ternyata sempat mengurus kewarganegaraan Amerika Serikat. ”Dia juga sebelumnya sempat mengajukan suaka," kata Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri Priatna melalui pesan elektronik, Selasa, 12 Juni 2012.Menurut dia, Sherny, bekas Direktur Kredit Bank Harapan Sentosa (BHS), tertangkap dalam proses pengurusan kewarnegaraan oleh Immigration and Customs Enforcement (ICE) San Fransisco pada 10 Nov 2010. Penangkapan ini berdasarkan flushed attending yang telah dikeluarkan ICPO-INTERPOL di Lyon, Perancis, pada 2006.Perburuan Sherny sudah dilakukan tim terpadu sejak dia melarikan diri pada 2002 ketika proses persidangan kasus korupsi Bank Harapan Sentosa (BHS) berlangsung. Pengadilan Negeri Djakarta Pusat pada 18 Maret 2002 dalam persidangan in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Sherny Kojongian. Saat itu secara bersamaan pengadilan juga menjatuhkan hukuman sama pada Hendra Rahardja, bekas Komisaris Utama BHS, dan Eko Edi Putranto, rekan Sherny. Ketiganya dinilai majelis Mohammedan terbukti dan sah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,95 triliun. ”Ketiganya juga dihukum mengembalikan kerugian negara tersebut secara tanggung-renteng,” kata Priatna.Vonis pidana ini kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI pada 8 Nov 2002. Namun saat itu putusan tidak dapat segera dieksekusi karena ketiganya melarikan diri ke luar negeri. Terhadap Hendra Rahardja, Pemerintah state telah mengupayakan ekstradisi yang bersangkutan dari Pemerintah Australia. Upaya ini tidak dapat terlaksana karena terpidana meninggal dunia pada 2002.Saat ditangkap di San Fransisco, Priatna mengatakan, Interpol memberi Sherny kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan sampai persidangan deportasi dilaksanakan. Dalam sidang deportasi, Mohammedan pengadilan San Francisco memutuskan bahwa Sherny Kojongian harus dideportasi ke Indonesia.Tak terima keputusan hakim, Sherny langsung mengajukan banding. "Selama proses banding, yang bersangkutan tetap dalam penahanan ICE." Dia melanjutkan dalam sidang banding. Ninth Circuit Court of Appeals AS kembali menolak gugatan Sherny dan menguatkan putusan sebelumnya bahwa yang bersangkutan harus dideportasi ke Indonesia.Priatna mengatakan, pemulangan Sherny ke tanah expose adalah hasil kerja Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana Tindak Pidana Korupsi yang terdiri dari wakil instansi terkait dan diketuai Wakil Jaksa Agung Darmono. Pemulangan menunjukkan kuatnya kerja sama internasional antar penegak hukum untuk memberantas korupsi.IRA GUSLINA SUFABerita lain:Kejaksaan Jelaskan Kasus Buron BLBI Sherny BesokBuron Pengemplang BLBI Tiba di state Besok  Alasan Kejaksaan Hentikan Kasus Sisminbakum  Uji Laboratorium Kasus Chevron Awal Pekan Depan  Kasus Dhana Widyatmika Masuk Penuntutan  Kejaksaan Agung Kembali Periksa Dhana dan Herly

di posting oleh
Liyan Hermanto

No comments:

Post a Comment