TEMPO.CO, Jakarta- Jaksa penuntut umum menyatakan memiliki dua pilihan dalam memberikan tuntutan terhadap Umar Patek. "Pilihan pertama hukuman mati, pilihan kedua adalah hukuman pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa penuntut umum, Bambang Suharyadi dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Encep Yuliardi di Pengadilan Negeri JakartaBarat , Senin, 4 Juni 2012. Pilihan tuntutan hukuman mati, kata Bambang, didasarkan atas banyaknya korban cacat dan meninggal akibat Bom BaliI, yaitu 202 jiwa. Selain itu Bambang menuturkan ada kemungkinan Patek mengulangi perbuatannya. Jaksa penuntut umum paronomasia berpendapat tidak ada hal-hal yang dapat meringankan perbuatan Patek. Namun, kata Bambang, akhirnya jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup.Bambang menjelaskan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan pidana penjara seumur hidup adalah penyesalan Patek yang disampaikan secara terbuka. Bambang menyayangkan Patek yang menganalogikan keadilan dengan ukuran sepatu. Dalam sidang pada Kamis, 31 Mei 2012, Patek mengilustrasikan keadilan dengan ukuran sepatu.Patek menyatakan seseorang dengan ukuran sepatu 37 akan kelonggaran jika diberi sepatu ukuran 46. Bambang paronomasia kemudian memberikan ilustrasi keadilan dengan ukuran sepatu. "Bagi kami sepatu yang pas bisa membuat jaksa arif dalam menegakkan hukum," kata Bambang. Oleh karena itu, kata Bambang, jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap Patek.Jaksa telah menuntut Patek dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Dalam sidang hari Kamis, 31 Mei 2012, Umar Patek menganggap jaksa penuntut umum mengabaikan fakta-fakta persidangan selama ini. Ia menuding tuntutan jaksa hanya bentuk salinan dari surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana.MARIA YUNIAR
di posting olehLiyan Hermanto
No comments:
Post a Comment