TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, 11 Juni 2012. Ia datang sekitar pukul 13.35 WIB diantar mobil tahanan KPK tanpa didampingi pengacaranya.Mengenakan kemeja putih lengan panjang, Miranda tidak berkomentar banyak saat dicegat pewarta. Dosen Fakultas Ekonomi Universitas state itu lebih banyak menebar senyum dan mengaku sedang dalam kondisi sehat. "Saya siap (diperiksa)," kata Miranda.KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka pada Januari lalu. Namun, ia baru diperiksa awal Juni lalu. Pengacaranya, Andi F. Simangunsong, beberapa waktu lalu mengatakan Miranda bersedia menjadi official traitor atau pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat. Syaratnya, KPK tidak memaksa Miranda menjawab pertanyaan yang di luar pengetahuannya. KPK menahan Miranda pada 1 Juni lalu.Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto sebelumnya mengatakan KPK tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru setelah Miranda. Namun hal itu memerlukan bukti lebih lanjut. Untuk sementara, kata Bambang saat itu, KPK akan lebih dulu fokus pada Miranda. “Kalau ada bukti-bukti yang cukup, terbuka peluang bagi KPK menindaklanjuti,” ujarnya.Bambang pada saat itu menyiratkan KPK sudah memiliki strategi menuntaskan kasus ini, termasuk mengungkap pihak advocator atau penyandang dana 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang dibagikan ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004. Cek itu disebar setelah Miranda menjalani uji kepatutan dan kelayakan Deputi Gubernur di Senayan.ISMA SAVITRIBerita lain:KPK Bongkar Mafia Pajak di Balik TommyMenelusuri Sindikat Manusia PerahuJalur Tikus Manusia Perahu Sampai ke IndonesiaPedagang Karpet Penyelundup Manusia PerahuNelayan Pengirim Manusia Perahu Dibayar Rp 10 juta
di posting oleh
Liyan Hermanto
No comments:
Post a Comment