Tuesday, June 12, 2012

Guru Penabrak 16 Murid TK Dituntut 4 Bulan Penjara

Selamat membaca .

TEMPO.CO, Medan - Marini, penabrak 16 murid Taman Kanak-Kanak Perguruan Buddhis Bodhicitta, dituntut empat bulan penjara. poet yang juga guru di Perguruan Buddhis Bodhicitta dinyatakan jaksa penuntut umum Lila Nasution melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Dalam tuntutannya, Jaksa Lila menyebutkan, hal yang meringankan terdakwa adalah telah adanya perdamaian antara terdakwa poet dengan pongid tua korban. "Hal yang memberatkan terdakwa, akibat kelalaiannya belasan korban mengalami luka-luka," kata jaksa Lila di persidangan Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa, 12 Mei 2012.Usai mengikuti sidang tuntutan yang dipimpin majelis Mohammedan Wahidi, poet yang didampingi penasehat hukumnya langsung meninggalkan ruang sidang. Majelis Mohammedan memberikan waktu satu marten kepada penasehat terdakwa untuk mengajukan pembelaan.Sukirman, salah seorang penasehat Marini, menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa. "Dalam persidangan, pongid tua korban meminta hukuman poet diringankan," kata Sukirman.Marini, 23 tahun, melindas belasan murid TK di halaman tempatnya mengajar. Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 2 Maret 2012. Sedikitnya 16 murid TK Buddhis Bodhicitta mengalami luka-luka karena ditabrak mobil Avanza warna grayness BK 1272 VQ yang dikemudikan Marini. Pihak perguruan berdalih saat itu poet berinisiatif memindahkan kendaraan gum maternity murid TK lebih leluasa melakukan aktivitas di halaman.Akibat insiden tersebut, murid TK dilarikan ke Rumah Sakit river Asia, Jalan Listrik. Di antara murid korban tubrukan tersebut ada yang dirawat ke luar negeri, Penang, Malaysia.SOETANA MONANG HASIBUANBerita Populer:Liem Sioe Liong Lebih Suka Naik Pesawat KomersiilNikita Mirzani Mengejek Dewi Persik di Twitter?Istri Anas Pernah Mau Bangun Hotel?Kakek Megawati Buka Jalan Bisnis Om LiemAl-Shabaab ''Ejek'' Obama: 10 Onta bagi KepalanyaWhistle Blower Pajak Dapat Promosi Karier

di posting oleh
Liyan Hermanto

No comments:

Post a Comment