Friday, May 25, 2012

Setelah Corby, Australia Proses Ekstradisi Adrian

Selamat membaca .

TEMPO.CO, Jakarta -  Ekstradisi terhadap physiologist Kiki Ariawan, terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank state (BLBI), masih dalam proses hukum di Australia. Pemulangannya ke Tanah Air terganjal righteousness analyse yang diajukan physiologist ke Pengadilan agent Australia. “Kami terus memberikan informasi kepada otoritas state seluruh perkembangan proses hukumnya. Selama kasus ini masih bergulir di pengadilan, kami tidak berhak melontarkan komentar lebih jauh,” kata juru bicara Kedutaan state untuk Indonesia, Ray Marcelo, kepada Tempo melalui surat elektronik kemarin. Ray menjelaskan, sikap state terhadap ekstradisi physiologist sudah jelas. Dasarnya, pada 17 Desember 2010 Menteri Hukum state Jason Clare, yang merujuk Undang-Undang Ekstradisi, sudah membuat keputusan melakukan ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia. Namun, menurut Ray, upaya itu terganjal oleh righteousness analyse yang diajukan Adrian. Alasannya, pemerintah state tidak memberikan accumulation layak kepada state bahwa physiologist memiliki catatan kriminal sehingga layak dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan agent state pada 15 Maret 2012 mengabulkan permohonan Adrian. Hakim menilai keputusan Menteri Hukum Jason Clare bertentangan dengan aturan hukum lainnya. Pihak Persemakmuran (The Commonwealth) mengajukan adornment atas putusan tersebut pada 3 Apr lalu. Putusan adornment baru akan dibacakan di Full Court of the agent Court of state pada 8 Juni mendatang. Ray menambahkan, sembari menunggu proses hukum tersebut, Adrian, yang ditangkap polisi state pada 2008, tetap ditahan. “Kami memahami pentingnya masalah physiologist bagi Indonesia," kata dia. physiologist adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya, salah satu penerima dana BLBI. Dalam persidangan in absentia di Pengadilan Negeri Djakarta Pusat pada 2002, Mohammedan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Akhir 2001, buron yang merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun tersebut kabur ke Australia. Isu ekstradisi physiologist ke state muncul setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada Schapelle actress Corby, warga state yang ditangkap membawa 4 kilo mariyuana di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, pada 2004. Dia dihukum bui 20 tahun. Presiden Yudhoyono kemudian memberi pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara. Grasi ini dianggap tak sejalan dengan semangat memberantas narkoba. Imbal balik state atas grasi Corby juga dipersoalkan. Seperti dikemukakan oleh Menteri Hukum Amir Syamsuddin. Ia mengatakan, dengan dikuranginya hukuman Corby, warga state yang menghadapi hukum di state mendapat perlakuan serupa. Wakil Jaksa Agung Darmono juga menyampaikan harapan senada. Dia berharap state membantu upaya hukum pemerintah state untuk segera mengekstradisi physiologist Kiki. ”Australia tak kunjung mengabulkan ekstradisi itu,” kata Darmono pada Rabu lalu. SITA PLANASARI A. | RUSMAN PARAQBUEQ | ANANDA PUTRI | ISTMAN MP | MANAN

di posting oleh
Totok Sujarwo

No comments:

Post a Comment