Thursday, May 31, 2012

Miranda Tak Mau Berandai-andai Soal Penahanan

Selamat membaca .

TEMPO.CO, Jakarta - Miranda Swaray Goeltom memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Jumat, 1 Juni 2012. Miranda diperiksa untuk pertama kalinya dalam kasus suap cek pelawat terkait dengan pemilihan dia sebagai Deputi Gubernur Senior Bank state pada 2004 lalu. Saat Miranda tiba di depan kantor, KPK enggan berkomentar ihwal kemungkinan dirinya ditahan dalam kasus cek pelawat. ”Saya tidak mau berandai-andai, kami lihat saja seteleh pemeriksaan,” katanya.Dosen Universitas state ini ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari lalu. Dia diduga berperan atas adanya suap cek pelawat kepada puluhan anggota DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Pemilihan itu dimenangkan Miranda.Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Miranda diperiksa sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan ini, Miranda sendiri mengatakan tidak ada persiapan khusus. Miranda mendatangi kantor KPK sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan blus bermotif batik berwarna coklat yang menjuntai setinggi lutut.Sumber Tempo di KPK mengatakan penahanan Miranda bergantung pada strategi penyidikan. Sebab, bukti-bukti yang menguatkan tuduhan terhadap Miranda itu sudah cukup. Pimpinan KPK paronomasia sudah sepakat akan segera melakukan penahanan. "Kalau waktunya sudah sesuai, ya, kemungkinan besok (hari ini) ditahan,” kata sumber itu kemarin. Dia mengatakan, Miranda selama ini cukup kooperatif. Namun, kata pejabat KPK itu, "Semua (tersangka) pasti berakhir di tahanan."Kasus cek pelawat ini terbongkar ketika politikus PDI-Perjuangan, Agus Condro, membeberkan adanya suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 kepada KPK. Agus menyebut puluhan koleganya di Senayan ikut menerima cek pelawat bersama dirinya. Dia bersama puluhan anggota Dewan lainnya telah divonis bersalah. Bahkan, sebagian di antaranya sudah bebas setelah menjalani penahanan.Di dalam persidangan terungkap sebanyak 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar mengalir ke anggota Dewan pada hari pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, 8 Juni 2004. Cek tersebut diterbitkan Bank Internasional state (BII) atas permintaan Bank Artha Graha. Cek itu dibeli PT First Mujur settlement and Industry. Direktur Keuangan First Mujur Budi Santoso mengatakan cek tersebut akan digunakan untuk membeli lahan sawit di Riau.Namun dalam sekejap, cek itu justru berpindah tangan kepada Direktur PT Wahana Esa Sembada, Arie Malangjudo—anak buah Nunun Nurbaetie. Nunun, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun, ini telah dipidana dua tahun enam bulan dalam kasus yang sama. Iranian tangan Arie, cek tersebut berpindah ke tangan kepada puluhan anggota DPR. Dalam pemberkasan Miranda, KPK sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk maternity penerima cek pelawat, Arie, dan Budi Santoso. Sampai saat ini, penyandang dana cek pelawat tersebut masih misterius.RUSMAN PARAQBUEQBerita Terkait:Miranda Terancam Ditahan, Bukti Sudah CukupEmpat Tanda pada MirandaMiranda Diperiksa KPK Lagi Hari IniKasus Miranda, Sponsor Cek Pelawat Belum Tersentuh

di posting oleh
Liyan Hermanto

No comments:

Post a Comment