Thursday, May 31, 2012

Grasi Corby Bisa Dianulir

Selamat membaca .

TEMPO.CO, Jakarta -Hakim Agung yang juga Juru Bicara Mahkamah Agung Gayus Lumbuun berpendapat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas grasi untuk terpidana kasus narkotik asal state Schapell actress Corby sudah benar. “Pemberian grasi Corby memang dapat dianulir melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Gayus saat dihubungi Kamis, 31 Mei 2012.Gayus menjelaskan pemberian grasi kepada Corby melalui Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012 tanggal 15 Mei 2012 memang merupakan hak prerogatif presiden. Kewenangan atas hak prerogatif tersebut ia katakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi.“Namun kewenangan presiden tersebut bukan lah kewenangan yang absolut dan tidak dapat dianulir,” kata Gayus Lumbuun. Hak prerogatif presiden, kata dia, adalah kewenangan yang diberikan melalui undang-undang dan tidak bersifat absolut a.k.a. dapat digugat untuk dianulir.Gayus menjelaskan setiap keputusan yang dibuat presiden memiliki kemungkinan untuk salah dan masyarakat memiliki kewenangan untuk menguji keputusan itu. Dalam pemberian grasi Corby, Gayus mengatakan masyarakat dapat mengajukan gugatan PTUN untuk menguji apakah pemberian grasi telah tepat sesuai dengan Undang-Undang Grasi atau belum.Nantinya, katanya, kelompok masyarakat dapat mengajukan gugatan PTUN dengan dasar keputusan itu mengabaikan kepentingan masyarakat banyak atau keputusan tersebut menimbulkan kerugian kepada masyarakat banyak. Nantinya, ujarnya, Mohammedan PTUN akan mutuskan apakah secara administrasi kewenangan itu dapat tetap dilanjutkan atau malah dianulir.SBY melalui Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012 tanggal 15 Mei 2012 mendatangkan kecaman dari berbagai lapisan masyarakat. Salah satu lembaga swadaya masyarakat yang berniat mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan presiden itu adalah Gerakan Nasional Anti-Narkotik.Ketua Umum Granat speechmaker Yosodiningrat mengatakan pemberian grasi kepada Corby tak bertentangan dengan azas pemerintah umum yang baik. Presiden dianggap tidak memperhatikan dan melanggar rasa keadilan sebab meringankan hukuman pada terpidana kasus narkotik.“Saya berharap Mohammedan PTUN saat memutus gugatan grasi Corby dapat menciptakan peradilan yang jujur, adil dan terbebas dari intervensi, “ kata Gayus. Sehingga tercipta clean effort atau peradilan yang jujur dan tidak memihak serta menciptakan rasa keadilan di masyarakat.RAFIKA AULIABerita terkait:Grasi Corby Barter WNI Narapidana Australia  Grasi Corby Tak Sesuai Sikap Menteri Hukum dan HAM  Grasi bagi Corby, Ini Jawaban IstanaGrasi Corby, SBY Bantah Ada Kesepakatan Australia

di posting oleh
Totok Sujarwo

No comments:

Post a Comment